KISARAN|SUMUT24
Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Asahan, Drs H Sofyan MM membuka secara resmi sosialisasi
peraturan pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Prestasi Kerja Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Aula Melati kantor Bupati setempat kemarin.
Pada kesempatan
tersebut, Sekda yang membacakan sambutan Bupati Asahan berpesan kepada PNS
kepada PNS untuk mengikuti sosialisasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan, Zainal Abidin SH menambahkan,
sosialisasi yang diikuti 110 orang dengan tujuan untuk meningkatkan kwalitas,
mutu kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
"Ini untuk
menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem pretasi
kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja,"
kata Zainal.
Selain itu,
penyempurnaan dari PP sebelumnya Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan PNS.
Adapun direncanakan PP
Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ini, akan mulai
diterapkan tahun 2014 mendatang. Dalam penilaian prestasi kerja nanti
menggunakan teori skala likert atau berjenjang yang berfungsi untuk memudahkan
penilaian prestasi kerja bagi PNS.
Misalnya nilai 91 – keatas
sangat baik, 76 – 90 baik, 51 – 61 kurang, 50 kebawah buruk. Dalam penilaian
prestasi tersebut memuat prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan
transparan. (Her)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar