Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 22 September 2014

Kendati Sudah Disegel, Tiga Ruko Indomaret di Asahan Masih Berjualan

Tidak ada komentar :
ASAHAN|Kendati sudah disegel Satpol PP karena tidak memiliki izin usaha, namun 3 gerai Indomaret di tiga titik kecamatan yakni, Pulau Rakyat, Aek Kuasan, Aek Ledong tetap berjualan.

Pantauan SUMUT24, Minggu (21/9/2014) sore terlihat sejumlah para pekerja sedang melakukan kegiatan berjualan kepada pembeli. Pimpinan salah satu Indomaret tersebut ketika hendak dikonfirmasi wartidak berada di tempat. 

Kasatpol PP Ali Hotman Hasibuan yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Pemkab Asahan Ajim Manik SE via seluler mengatakan, sudah merapatkan bersama tim dan akan menindak tegas lagi kalau memang mereka tetap mengadakan transaksi jual beli, sedangkan itu sudah disegel. 

“Setelah kita segel, kan tidak ada petugas yang menjaga lokasi tersebut. Makanya tadi kita coba cek melalui camat dan membuat laporan kepada Bupati, nyatanya mereka kembali berjualan seperti biasa setelah ada penyegelan dari tim Pemkab Asahan,”ujar Ajim dari seberang teleponnya.

Namun saat SUMUT24 menyinggung tentang usaha kecil yang ada di tiga kecamatan meminta supaya Indomaret tersebut ditutup dan untuk apa dipelihara yang tidak menaati aturan. Dia menambahkan, sudah berkordinasi ke Dinas Perijinan dan Satpol PP. “Besok kami akan rapat lagi menindaklanjuti dan juga menunggu laporan camat secara resmi,” kata Ajim.

Seperti yang diberitakan SUMUT24, Selasa (16/9), petugas Satpol PP Asahan menggelar penertiban dan menyegel tiga Indomaret yang belum memenuhi syarat perizinan usaha. Swalayan itu adalah Indomaret di Jalan Besar Sei Piring, Kecamatan  Pulau Rakyat. Kemudian Indomaret di Jalan Besar Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, dan Indomaret di Kelurahan Aek Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong. 

Penyegelan itu dilakukan kerena ketiga Indomaret ini  diduga tidak memiliki izin, sehingga disegel tim penertiban Perda (Peraturan Daerah) sesuai yang diamanatkan Perda No 14 tahun 2011 tentang Restribusi Tertentu serta Permendagri RI No 70/M DAG/12/13 tentang Pedoman Penataan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Tokoh Moderen. (Dir)

Editor : Suheri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar