KISARAN| Beni
Ramadani (23) warga Dusun VIII Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge harus
menjadi pesakitan di Pengadilan Negri Kisaran, Senin ( 29/9/2014) sekitar pukul
16.30 wib.
Beni
didakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363
KUHPidana.
Namun
dalam sidang yang dipimpin Arsul Hidayat SH, H E P Sipahutar SH, Eva Rina
Sihombing SH masing-masing Hakim anggota dan Panitera Pengganti Manasar Siagian,
sidang yang agendanya untuk mendengarkan dakwaan jaksa pun diundur.
“Mohon
majelis, untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, ” pinta JPU Clara H
Siregar SH pada majelis hakim.
Mendengarkan
permohonan JPU, Hakim ketua Arsul Hidayat SH memutuskan menunda sidang 2 minggu
kemudian, Senin (13/10), “ sidang dilanjutkan 2 minggu kemudian, ” ucap Arsul
sembari mengetuk palunya.
Informasi
diperoleh SUMUT24, awal beni menjadi pesakitan bermula pada bulan juli kemarin.
Saat itu, Sabtu (4/7) sekitar pukul 20.30 wib, selesai membeli rokok disalah
satu warung didekat rumahnya, beni melintas didepan salon milik Renti br
Pasaribu, warga Dusun VIII Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Saat
melintas, beni melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat warna
merah terparkir diluar salon dengan posisi kunci masih lengket di lubang kunci.
Melihat ada kesempatan, pria yang mengaku hanya mengecap pendidikan di kelas 2
SMP ini lantas berniat memilikinya. Langsung saja, dengan melenggang kangkung,
beni yang masih bertetangga dengan pemilik salon membawa sepeda motor yang
terakhir diketahui milik Jonip Martinus Lubis menuju kota kisaran.
Sepeninggal
beni, joni yang hendak meninggalkan salon terkejut mendapati sepeda motornya
sudah tidak ada lagi diposisi awal dia meletaknya. Keesokan harinya, jonip
ditemani kerabatnya melaporkan hal ini ke Polsek Mandoge.
Mendapat
informasi ada warganya kehilangan sepeda motor, polsek mandoge dibawah pimpinan
AKP Patar Manurung lantas membentuk tim untuk memburu pelaku. Tidak lama,
tepatnya pada Hari Selasa, (15/7) sekitar pukul 02.30 wib, petugas menemukan
pelaku saat berada di salahsatu warnet di jalan KH Agus Salim Kelurahan Selawan
Kecamatan Kisaran Timur.
Melihat
buruannya, petugas tidak menyiakan kesempatan dan langsung meringkus tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor digiring ke
polsek mandoge waktu itu juga. (Fatah)
Editor: SUheri
Tidak ada komentar :
Posting Komentar