Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 30 September 2014

Sikat Vario Lubis, Beni Jadi Pesakitan

Tidak ada komentar :
KISARAN| Beni Ramadani (23) warga Dusun VIII Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negri Kisaran, Senin ( 29/9/2014) sekitar pukul 16.30 wib.

Beni didakwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 KUHPidana.
Namun dalam sidang yang dipimpin Arsul Hidayat SH, H E P Sipahutar SH, Eva Rina Sihombing SH masing-masing Hakim anggota dan Panitera Pengganti Manasar Siagian, sidang yang agendanya untuk mendengarkan dakwaan jaksa pun diundur.

“Mohon majelis, untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, ” pinta JPU Clara H Siregar SH pada majelis hakim.

Mendengarkan permohonan JPU, Hakim ketua Arsul Hidayat SH memutuskan menunda sidang 2 minggu kemudian, Senin (13/10), “ sidang dilanjutkan 2 minggu kemudian, ” ucap Arsul sembari mengetuk palunya.

Informasi diperoleh SUMUT24, awal beni menjadi pesakitan bermula pada bulan juli kemarin. Saat itu, Sabtu (4/7) sekitar pukul 20.30 wib, selesai membeli rokok disalah satu warung didekat rumahnya, beni melintas didepan salon milik Renti br Pasaribu, warga Dusun VIII Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.

Saat melintas, beni melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat warna merah terparkir diluar salon dengan posisi kunci masih lengket di lubang kunci. Melihat ada kesempatan, pria yang mengaku hanya mengecap pendidikan di kelas 2 SMP ini lantas berniat memilikinya. Langsung saja, dengan melenggang kangkung, beni yang masih bertetangga dengan pemilik salon membawa sepeda motor yang terakhir diketahui milik Jonip Martinus Lubis menuju kota kisaran.

Sepeninggal beni, joni yang hendak meninggalkan salon terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi diposisi awal dia meletaknya. Keesokan harinya, jonip ditemani kerabatnya melaporkan hal ini ke Polsek Mandoge.

Mendapat informasi ada warganya kehilangan sepeda motor, polsek mandoge dibawah pimpinan AKP Patar Manurung lantas membentuk tim untuk memburu pelaku. Tidak lama, tepatnya pada Hari Selasa, (15/7) sekitar pukul 02.30 wib, petugas menemukan pelaku saat berada di salahsatu warnet di jalan KH Agus Salim Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur.

Melihat buruannya, petugas tidak menyiakan kesempatan dan langsung meringkus tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor digiring ke polsek mandoge waktu itu juga. (Fatah)

Editor: SUheri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar