Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 30 September 2014

STMIK-AMIK Royal Kisaran Gelar Workshop SPMI

Tidak ada komentar :
KISARAN|STMIK- AMIK Royal Kisaran menggelar Workshop Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) yang diikuti 36 dosen dengan memanggil nara sumber Prof. Dr. Ir. H. Ahmad Rafiqi Tantawi MSc, Senin (29/9) di aula kampus Amik Royal Jalan Imam Bonjol Kisaran.

Workshop tersebut dimaksudkan untuk mengulas dan mengupas apa sebenarnya sistem penjamin mutu itu bagi para dosen yang bertugas di STMIK dan AMIK Royal Kisaran yang berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara berkelanjutan (Continuous Improvement).

Dalam acara pembukaan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Amik Royal Drs H Saleh Malawat MMA mengatakan, Badan penjamin mutu adalah sutu lembaga didalam institusi STMIK dan AMIK Royal Kisaran, yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur.

Badan penjamin mutu, bertugas menyelenggarakan sistem penjamin mutu di STMIK dan AMIK Royal, guna mencapai indikator kinerja para dosen dan tata usaha dalam tupoksi masing-masing yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu.

“Sistem penjamin mutu dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat perguruan tinggi, program studi, dan unit penunjang (perpustakaan, laboratorium, studio atau bengkel kerja. Badan Penjamin Mutu STMIK dan AMIK Royal Kisaran dilengkapi dengan unit-unit tugas penunjang, unit pelaksana pangkalan data STMIK dan AMIK Royal, Unit pelaksana Penjamin mutu internal STMIK dan AMIK Royal, dan Unit pelaksana persiapan Penjamin mutu eksternal STMIK dan AMIK Royal Kisaran,”ujarnya.

Usai acara pembukaan, nara sumber Prof Dr Ir H Ahmad Rafiqi Tantawi MSc tim penjaminan mutu Dikti mengatakan, Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjamin Mutu Eksternal (SPME), dan Pangkalan Data atau saat ini disebut Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED) yang dikaitkan dengan perizinan penyelenggaraan program studi.

Lebih lanjut dikatakannya, Penjamin mutu eksternal ini yang menghasilkan akreditasi wajib dilakukan oleh program studi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Sisdiknas. EPSBED adalah bentuk pengawasan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilakukan oleh pemerintah, sesuai dengan amanah Undang-Undang Sisdiknas, dan dikaitkan dengan izin penyelenggaraan PS.

Sementara itu Ketua Yayasan Pendidikan Royal Teladan Asahan Anda Putra Lubis SE MMA mengatakan sangat mendukung digelarnya Workshop “Sistem Penjamin Mutu Internal (SPMI) bagi Dosen STMIK dan AMIK Royal Kisaran.

“Kami siap dan berkomitmen memberikan bantuan dana untuk kelangsungan dan kemajuan STMIK dan AMIK Royal Kisaran dan berupaya berperan aktif dalam mempersiapkan sumber daya manusia Kabupaten Asahan dan pemanfaatan kemampuan dalam bidang sains, komputer dan teknologi informasi,”ungkapnya. (Bens)

Editor : Suheri

Tidak ada komentar :

Posting Komentar