Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 09 Oktober 2014

Caplok 400 Ha Lahan Milik Kelompok Tani, BPN Asahan Diminta Cabut HGU PT IPS

Tidak ada komentar :
KISARAN| Puluhan massa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Islam (Gemais) Kabupaten Asahan mendesak agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Palm Sumatera (IPS). Pasalnya, PT IPS dinilai telah mencaplok sekitar 400 hektar lahan milik kelompok tani.

Dalam orasinya saat melakukan aksi unjukrasa di Kantor DPRD Asahan yang kemudian dilanjutkan ke Kantor BPN Asahan, Rabu (8/10/2014), koordinator aksi GEMAIS, menyatakan bahwa surat nomor : 593/214 tertanggal 25 Januari 2007, yang memberikan izin kepada PT IPS untuk membuka lahan, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan ketetapan undang-undang. Massa meminta agar BPN Asahan mencabut surat tersebut.

“Kami kesini meminta agar DPRD Asahan untuk mencabut surat persetujaun kepada PT. IPS karena PT pengolahan kelapa sawit ini sudah melanggar isi dari surat persetujuan tersebut,” ujar koordinator aksi dalam orasinya.

Dalam aksi di kantor BPN, massa juga mendesak untuk mencabut atau menghentikan Hak Guna Usaha (HGU) PT Inti Palm Sumatera karena dianggap telah melanggar UU No. 5 tahun 1960 dan UU No. 9 tahun 1999 tentang peraturan Meteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan (BPN).

“Kami meminta kepada pihak BPN untuk menghentikan HGU PT IPS dan meminta Bupati Asahan untuk mencabut izin prinsip berdirinya PT IPS karena telah melanggar Undang-Undang, memberikan kembali hak-hak rakyat atau Kelompok Tani Swa Sembada yang hak pakai lahannya seluas 600 hektare serta mengembalikan keputusan tersebut sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2,” ujar koordinator aksi.

Semetarara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Drs. Hotman Saragih M. Eng, Sc dalam penjelasannya menyebutkan bahwa BPN Asahan telah melayangkan surat ke Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara dengan nomor 1354/600.14-076/X/2014 tertanggal 3 Oktober 2014 tentang peninjauan HGU PT Inti Palm Sumatera (IPS).

Isi surat tersebut diantaranya bahwa PT Inti Palm Sumatera berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 51/HGU/BPNRI/2010 tanggal 24 Agustus 2010 hanya diberikan HGU seluas 4.089,76 hektare dari seluas 6.215,8 hektare yang dimohonkan.

Namun yang ditemukan di lapangan PT IPS mengambil alih secara paksa lahan seluas 400 hektare milik kelompok tani dengan cara mengintimidasi dan menekan kelompok tani bahkan merusak akses jalan dan jembatan ke lokasi lahan masyarakat.

"Jadi kita sudah laporkan ke Kepala Kantor BPN Sumut tentang tuntutan mahasiswa pada hari Kamis, 28 Agustus lalu serta surat yang kami terima dari LMS Komunitas Pemburu Korupsi dengan nomor 004/LSM-KPK-AS/V/2014 tertanggal 19 Mei 2014 dan surat dengan nomor 006/LSM-KPK-AS/IX/2014 tertanggal 5 September 2014 tentang informasi tindakan PT IPS. Dalam surat tersebut ada 5 item yang kita jelaskan. Dimana surat tersebut juga kita tembuskan kepada Kepala BPN RI, Deputi bidang sengketa dan perkara pertanahan RI, Bupati Asahann, Direktur PT. Inti Palm Sumatera” ujar Hotman Saragih.

Setelah mendengar dan melihat bukti copy surat seperti yang diungkapkan Kepala BPN Asahan, mahasiswa membubarkan diri dan berjanji mendukung tindakan yang dilakukan kepala BPN untuk memperjuangkan hak rakyat. (Bens/Her)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar