Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 14 Oktober 2014

Sekolah Diwajibkan Umumkan Penggunaan Dana BOS

Tidak ada komentar :

KISARAN| Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mengingatkan pihak sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memasang papan pengumuman penggunaan dana BOS. Hal ini dimaksudkan untuk mengindari adanya penyimpangan penggunaan dana BOS di sekolah.

Demikian ditegaskan oleh Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs H Syamsuddin MM kepada 
SUMUT24, Selasa (14/10/2014) di Kisaran. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir penyelewengan penggunaan dana BOS.

“Kita tekankan kepada seluruh kepala sekolah agar memasang pengumuman penggunaan dana tersebut di dinding pengumuman areal sekolah yang mudah dilihat orang banyak. Jadi transfaransi dalam penggunaan anggaran sudah diketahui publik,”kata Syamsuddin.

Syamsuddin menambahkan, ada beberapa prinsip yang harus ditaati oleh sekolah terkait penggunaan dana BOS agar tidak melenceng dari peruntukkannya dan para Kepala Sekolah tidak terjerat hukum.

"Prinsip yang pertama adalah tepat waktu. Artinya, saat penyaluran dana BOS sudah dimulai maka secepatnya pihak sekolah harus mengambil dana tersebut. Soalnya, dana BOS yang disediakan oleh pemerintah ini merupakan instrumen strategis dalam penuntasan Wajib Belajar 9 tahun," jelasnya.

Prinsip yang kedua adalah tepat jumlah siswa yang diajukan. Jangan, siswanya 250 orang, namun ditulisnya 300 orang. Kemudian prinsip yang ketiga adalah tepat sasaran dalam penggunaan dana BOS itu sendiri. Dengan kata lain, penggunaan dana BOS harus dalam koridor 14 item seperti biaya penerimaan siswa baru, gaji pendidik, tunjangan, biaya tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana hingga tambahan biaya transportasi untuk anak tidak mampu.

"Karena itulah, jangan sekali-kali sekolah memungut biaya untuk tingkat SD dan SMP karena semuanya sudah ditanggung dalam dananya melalui BOS," tegasnya.

Penyalahgunaan penggunaan anggaran, lanjutnya, hingga saat ini belum ada laporan baik dari guru maupun wali murid. ''Belum ada laporan dan kita anggap persoalan dana bos sudah sesuai aturan,'' ungkapnya. (Fat/Her)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar