Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 14 Oktober 2014

Jadi Penadah Motor Curian, Anak Pengusaha Ternama di Asahan Ditangkap

Tidak ada komentar :
KISARAN| Sepak terjang dua pencuri kereta, inisial AI (27)warga Jalan Diponegoro anak Pengusaha ternama yang ada di Asahan  dan rekanya AR (21) alias Ompong warga jalan Kartini, AI dan AR alias Ompong, terhenti di tangan petugas Unit Reskrim Polres Asahan.

Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan kereta milik salah seorang warga Jalan Rambutan Sidomukti inisial RJ alias Kiki (21) Kisaran Senin (13/10/2014) sekira pukul 15.00 wib.

Baru kali ini beroperasi, kedua bandit sudah ketangkap oleh pihak yang berwajib. Dalam aksinya AI hanya sebagai penadah, sedangkan rekanya AR alias ompong sebagai pemetik. Dalam setiap aksinya AR alias Ompong hanya membekali kunci duplikat atau mengadakan kunci asli.
Untuk memetik satu kereta pelaku hanya membutuhkan tidak lebih dari 5 menit.

AR alias ompong mengaku nekat menjadi pencuri sepeda motor karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Saya ingin punya uang. Saya ‘kan enggak punya pekerjaan tetap, terpaksa nekat seperti ini (curi kereta, red),"ucap ompong.

Sedangkan AI anak Pengusaha ternama di Asahan saat dimintai keteranganya oleh kru koran ini, mengakui perbuatannya. "Sebetulnya aku ini hanya penadah bang. Sedangkan yang mengambil keretanya si Ompong,dan saat ini kereta yang diberikan siompong kepada saya itu ada di medan,"tegas AI saat berada diruangan sidik jari.

Lanjut AI, kereta itu sekarang berada di medan,karena itu saya jual lagi,uang hasil jualan kereta tersebut hanya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Pelaku saat dimintai keterangan, mengaku hanya beraksi di wilayah kota kisaran saja. "Itupun baru kali ini bang," ujar AR alias Ompong. Kereta yang pelaku 'petik' kemudian dijual kepada penadah AI, setelah AI mendapat kereta yang ia terima, akhirnya AI sebagai penadah membawa kereta tersebut ke Medan dengan Jenis Yamaha MIO SOUL dengan harga Rp 2 Juta hingga Rp 3 juta.

Namun kini, AI dan rekanya AR alias Ompong harus mendekam di balik jeruji besi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sementara itu, Kanit Ekonomi Ipda AY Siregar saat dimintai keterangannya menuturkan, penangkapan kedua pelaku berdasar laporan warga yang kehilangan keretanya jenis Yamaha Mio.

“AR alias Ompong tertangkapnya dikediamanyanya di jalan kartini sedangkan rekanya AI sebagai penadah tertangkap di depan Hotel Cahaya jalan Imam Bonjol Kisaran. (Bens)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar