Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 12 Oktober 2014

Ratusan Juta PAD Terganjal‪,166 Tower Transmisi di Asahan Nunggak Pajak

Tidak ada komentar :
KISARAN| Sebanyak 166 tower dari sejumlah perusahaan di Kabupaten Asahan saat ini diketahui masih menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tower transmisi telekomunkasi.  Padahal pajak tower transmisi merupakan potensi pendapatan pajak sah kabupaten Asahan.

Secara keseluruhan jumlah tower yang berdiri di wilayah Asahan sebanyak 236 tower dari 16 perusahaan. Namun yang telah memenuhi kewajibanya sebanyak lima perusahaan atau sebanyak 70 tower.

"Batas akhir pembayaran pajak bulan Sepetember. Dan kami lihat masih banyak yang belum memenuhi kewajibanya untuk bayar pajak," kata Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Asahan H Darwin Idris saat berbincang dengan SUMUT24, Minggu (12/10/2014).

Terkait dengan jumlah pajak yang harus dibayar, Darwin menjelaskan bahwa jumlah dana pajak tower transmisi telekomunikasi dibayar bervariasi, mulai dari Rp 130 ribu hingga Rp 800 ribu per tahun. Hal ini dilihat dari besar dan bentuk berdirinya tower tersebut.

Bila usai tahun 2014, pajak tersebut belum dibayar oleh perusahaan yang memiliki tower, maka kata Darwin, pihaknya akan memberikan sanksi. Diantaranya sanksi denda keterlambatan, kemudian dilakukan tagihan secara paksa dan akhirnya akan dilakukan penyitaan asset.

"Harapan kita pihak perusahaan segera membayarnya. Sehingga sanksi yang diatur dalam perturan tidak kita lakukan," cetus Darwin.

Dalam pengutipan pajak tower tersebut, Darwin kembali menyebutkan pihaknya juga mengalami kendala di lapangan untuk menagih pajak tower. Adapun kendalanya adalah perusahaan yang memiliki tower tidak berdomisili di Kabupaten Asahan melainkan berdomisili di kota Medan, sehingga hal ini menjadi hambatan untuk menangih pajak tersebut. (Her)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar